4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum Polisi
LUTRA,TEKAPE.co – Empat orang diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Adalah JA, WA, BU dan WI. Dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan seorang anggota Kepolisian. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu, Sabtu, 1 Juli 2023, malam.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Jayadi mengatakan, ada 4 pelaku yang diamankan saat di TKP.
” Kita amankan empat pelaku yang berada di TKP yang sama di wilayah Kecamatan Baebunta, tiga pria dan 1 wanita.” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
Jayadi menjelaskan, jika pengungkapan itu berawal laporan masyarakat adanya aktivitas penggunaan barang haram di rumah salah satu pelaku.
“Di TKP diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram yang merupakan sisa yang sudah dipakai, alat hisap sabu atau bong, dan juga dua handphone android.” terang mantan Kapolsek Sukamaju itu.
Diketahui, keempat pelaku saat ini di Mapolres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara, Iptu Jusman, mengatakan, kasusnya masih proses dari Satres Narkoba.
“Jika terbukti WA melakukan kesalahan, kita akan lakukan pemeriksaan kode etik,” pungkasnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan, semua anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak.
“Intinya kalau ada anggota yg melanggar ya di tindak,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan