Tekape.co

Jendela Informasi Kita

4 Ketua DPRD di Sulsel Didesak untuk Segera Usul Calon Pj Kepala Daerah

Kolase Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dan Wali Kota Palopo Judas Amir.

MAKASSAR, TEKAPE,co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak empat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera mengusul nama calon Pejabat (Pj) Bupati/Wali Kota.

Masa jabatan keempat kepala daerah ini akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Adapun keempatnya yakni Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, Bupati Bantaeng Ilham Syah Azikin, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi dan Wali Kota Palopo Judas Amir.

Permintaan usulan tiga nama tertuang dalam surat nomor: 100.2.1.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023, tentang usul nama calon Penjabat Bupati/Wali kota.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Dewantoro.

Setidaknya ada tiga poin yang ditekankan dalam surat tersebut.

Pertama, Bupati/Wali kota dan Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan September Tahun 2023.

Sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD/DPRK melalui Ketua DPRD/DPRK dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagai bahan
pertimbangan Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Suhajar Dewantoro dalam surat tersebut.

Lalu ditambahkan, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Kepala Daerah Akan Turun Takhta Sebelum Pemilu 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini