4 Kecamatan di Luwu Utara Keluhkan Pelayanan BPJS
MASAMBA, TEKAPE.co — Menyikapi Keluhan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait pelayanan yang harga obat diatas 100 ribu yang tidak di tanggung BPJS. Kepala Cabang BPJS Luwu Utara angkat bicara.
Kepala Cabang BPJS Luwu Utara, Muh Sahrul, mengatakan, regulasi yang ada bahwa tidak ada seperti itu, untuk pelayanan obat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan dalam jaminannya tentunya dengan sesuai indikasi medis kalaupun semisal di lapangan ada yang seperti itu Mohon informasi yang detail.
“Kami sering sosialisasikan ke masyarakat, ketidak nyamanan dirumah sakit atau puskesmas tolong dilaporkan ke pihah BPJS,” ujar Sahrul saat ditemui diruang kerjanya, Senin 6 November 2017.
Pemahaman yang ada dimasyarakat, kata Sahrul, bahwa harga obat di atas Rp 100 ribu yang tidak ditanggung BPJS itu merupakan pemahaman yang keliru.
“Bisa saja pada saat itu dokter meresepkan obat yang tidak dalam fornas, sehingga mengakibatkan timbul lah biaya yang keluar dari kantong pribadinya,” katanya.
Sahrul Menambahkan, kalau dari aturan atau regulasi BPJS Kesehatan, tidak ada yang namanya pembatasan pelayanan, baik itu tindakan pelayanan dokter dan begitupun dengan obat.
“Jangankan obat di atas 100 ribu obat yang berjuta-juta pun itu dijamin oleh BPJS Kesehatan selama itu indikasi medisnya jelas,” beber Sahrul.
Adapun masyarakat yang keluhkan pelayanan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu terdapat diwilayah Kecamatan Baebunta, Sabbang, Seko dan Kecamatan Rongkong. (Rul)
Kecamatan di Luwu Utara Keluhkan Pelayanan BPJS
MASAMBA, TEKAPE.co — Menyikapi Keluhan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terkait pelayanan yang harga obat diatas 100 ribu yang tidak di tanggung BPJS. Kepala Cabang BPJS Luwu Utara angkat bicara.
Kepala Cabang BPJS Luwu Utara, Muh Sahrul, mengatakan, regulasi yang ada bahwa tidak ada seperti itu, untuk pelayanan obat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan dalam jaminannya tentunya dengan sesuai indikasi medis kalaupun semisal di lapangan ada yang seperti itu Mohon informasi yang detail.
“Kami sering sosialisasikan ke masyarakat, ketidak nyamanan dirumah sakit atau puskesmas tolong dilaporkan ke pihah BPJS,” ujar Sahrul saat ditemui diruang kerjanya, Senin 6 November 2017.
Pemahaman yang ada dimasyarakat, kata Sahrul, bahwa harga obat di atas Rp 100 ribu yang tidak ditanggung BPJS itu merupakan pemahaman yang keliru.
“Bisa saja pada saat itu dokter meresepkan obat yang tidak dalam fornas, sehingga mengakibatkan timbul lah biaya yang keluar dari kantong pribadinya,” katanya.
Sahrul Menambahkan, kalau dari aturan atau regulasi BPJS Kesehatan, tidak ada yang namanya pembatasan pelayanan, baik itu tindakan pelayanan dokter dan begitupun dengan obat.
“Jangankan obat di atas 100 ribu obat yang berjuta-juta pun itu dijamin oleh BPJS Kesehatan selama itu indikasi medisnya jelas,” beber Sahrul.
Adapun masyarakat yang keluhkan pelayanan Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu terdapat diwilayah Kecamatan Baebunta, Sabbang, Seko dan Kecamatan Rongkong. (Rul)
Tinggalkan Balasan