Tekape.co

Jendela Informasi Kita

4 Agustus 2023, DPRD Sulsel Rapat Paripurna Pengumuman Masa Akhir Jabatan Gubernur Andi Sudirman

Ketua DPRD Andi Ina Kartika, Wakil Ketua DPRD Ni'matullah dan Wakil Ketua Muzayyin Arif menemui Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk membahas persiapan pengumuman masa akhir jabatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kota Makassar. (hms Pemprov Sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Terdapat 10 gubernur di Indonesia akan mengakhiri masa jabatan pada September 2023. Salah satunya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Ia akan mengakhiri masa jabatan pada 5 September 2023.

Pimpinan DPRD Sulsel diantaranya, Ketua DPRD Andi Ina Kartika, Wakil Ketua DPRD Ni’matullah dan Wakil Ketua Muzayyin Arif bertemu Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk membahas persiapan pengumuman masa akhir jabatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat, 28 Juli 2023.

Rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan rencananya akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023.

“Terima kasi atas penyampaian ini, menyambut positif penyampaian ini dan memahami mekanisme yang ada,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif menjelaskan, pengumuman masa akhir jabatan adalah bagian dari perintah Undang-undang. Bahwa satu bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur, maka DPRD melakukan rapat Paripurna untuk mengumumkan.

“Secara final (jabatan) berakhir di 5 September 2023, tetapi pengumuman pemberhentiannya satu bulan sebelumnya. Karena 5 Agustus itu hari Sabtu. Maka diambil di hari Jumatnya (4/8),” jelasnya.

“Pada prinsipnya kami hadir untuk menyampaikan secara resmi rencana Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel,” imbuhnya.

Harapan dari penyampaian ini, agar kondisi pemerintahan di Sulsel tetap kondusif sampai akhir jabatan gubernur, harmonisasi antar sektor tetap terjaga

“Fungsi pemerintahan yang utama untuk menjaga stabilitas politik, sehingga itulah sebabnya mengapa kita datang ke gubernur untuk menyampaikan secara resmi,” sebutnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini