Tekape.co

Jendela Informasi Kita

31 Kades Deklarasi 5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Kadinkes Luwu Sebut 125 Desa Komitmen Terapkan STBM

Foto: Bupati Luwu, Basmin Mattayang, Sekretaris Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammadong, Ketua TP-PKK, Hayarna Basmin dan Kadinkes, dr Rosnawary foto bersama Kades usai Deklarasi 5 pilar STBM. (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 31 Kepala Desa (Kades) dari 12 Kecamatan melakukan Deklarasi 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dipusatkan di lapangan Andi Djemma Belopa, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Jumat (15/9/2023)

Deklarasi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Muhammadong, SKM, MKes dan Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu, Dr. Hj. Hayarna Basmin, SH. MSi,

Deklarasi dan pembacaan komitmen bersama untuk melaksanakan 5 pilar STBM dipimpin oleh Kepala Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi, Sriyanto.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengungkapkan, deklarasi STBM kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah deklarasi yang pertama dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

“Pada deklarasi pertama, sebanyak 94 Kepala Desa ikut melakukan deklarasi. Untuk tahap 2 ini tercatat 31 Kepala Desa, sehingga total yang telah melakukan deklarasi sebanyak 125 desa,” ungkap dr Rosnawary

Di Kabupaten Luwu, terdapat 22 Kecamatan yang terdiri dari 207 desa dan 20 kelurahan, sehingga total desa yang telah melakukan deklarasi dibandingkan dengan jumlah total desa dan kelurahan, maka telah mencapai 50% lebih.

“Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada bapak Bupati Luwu dan ibu Ketua TP-PKK. Berkat dukungan beliau sehingga semua desa yang ada serius menerapkan 5 pilar STBM sebagai Upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Semoga usaha ini dapat kembali membawa Kabupaten Luwu meraih penghargaan tertinggi dibidang Kesehatan, yakni penghargaan Swasti Saba Wistara untuk kedua kalinya,” kata dr Rosnawary.

Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd menyampaikan, penerapan 5 pilar STBM ini menjadi tugas seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan yang bermuara pada upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat

“Ini tugas kita semua dalam melakukan pendekatan merubah perilaku masyarakat agar hidup bersih dan sehat. Atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, saya menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada para kepala desa dan masyarakatnya yang berkomitmen untuk melaksanakan 5 pilar STBM,” kata H Basmin Mattayang.

5 pilar STBM mencakup perilaku masyarakat agar berhenti buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.

“Dibutuhkan implementasi dilapangan, bukan hanya sekedar teori belaka. Untuk itu, Camat dan Kepala Desa harus bangun niat yang baik, menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya, rajin turun melakukan sosialisasi agar apa yang kita deklarasikan hari ini berjalan sesuai apa yang kita harapkan bersama,” lanjutnya.

Melihat animo pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Luwu dalam menerapkan 5 pilar STBM, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, DR. H. Muhammadong, SKM, MKes mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas usaha tersebut.

“Mencapai angka diatas 50% dari total desa yang ada itu tidak gampang, apalagi masih jarang kabupaten/kota yang bisa mencapainya,” ungkap H. Muhammadong

Menurutnya, STBM itu adalah perilaku yang seharusnya membudaya dimasyarakat. Meski menjadi sebuah gerakan tetapi harus butuh pendampingan agar pencapaiannya bukan hanya sekedar untuk mendapatkan sertifikat.

“Jadi tugas dinas Kesehatan termasuk puskesmas nantinya sedapat mungkin bisa melakukan pendampingan terhadap kepala desa. Kepala desa juga harus punya strategi pendekatan pada masyarakatnya,” jelasnya

“Modal dasar kita di Luwu menjadi luar biasa karena kepedulian pemerintah daerah khususnya bapak Bupati dan ibu Bupati mampu memanfaatkan setiap momen dengan baik melakukan pendekatan-pendekatan humanis kepada masyarakat,” tutupnya.

31 Desa yang melakukan Deklarasi antara lain Desa Laloa, Desa Dadeko, Desa Gandang Batu dan Desa Malewong (Kecamatan Larompong Selatan), Desa Buntu Matabing dan Desa Bilante (Kecamatan Larompong), Desa Botta dan Desa Papakaju (Kecamatan Suli), Desa Tallang dan Desa Buntu Barana (Kecamatan Suli Barat), Desa Kadong-kadong, Desa Marinding, Desa Tetekang, Desa Bonelemo, Desa Saronda, Desa Tumbu Bara, Desa Sampeang dan Desa Bonelemo Barat (Kecamatan Bajo Barat), Desa Tabbaja dan,

Desa Salu Paremang (Kecamatan Kamanre), Desa Parekaju, Desa Tampa, Desa Mario dan Desa Tumale (Kecamatan Ponrang), Desa Baroa Kecamatan Bua, Desa Bolong Kecamatan Walenrang Utara, Desa Wiwitan Kecamatan Lamasi, Desa Tanjong Kecamatan Bupon, Desa Salu Induk, Desa Jenne Maeja dan Desa Pattedong Selatan (Kecamatan Ponrang Selatan). (hms/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini