3 Terdakwa Korupsi Proyek NUSP-2 Palopo Divonis 1 Tahun 9 Bulan
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Tindak PIdanan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Ketiga terdakwa masing-masing Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi mendapat vonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo I Nyoman Sugiartha SH MH menyebutkan, tiga terdakwa diputus oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
BACA JUGA:
Kasus NUSP-2 Palopo, Pengacara Terdakwa Optimis Kliennya Bebas
“Denda 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan,” kata I Nyoman, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut I Nyoman yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, vonis tersebut lebih renda dari tuntutan JPU. Muslihim Mattau dan Abdul Jawad Nurdin dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sementara, Jafar Busra dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 di Kota Palopo, Irham Amin, optimis kliennya bebas dari dakwaan.
Menurutya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, bukti dan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup kuat. (*)
Tinggalkan Balasan