Tekape.co

Jendela Informasi Kita

3 Bulan Dilaporkan tak Berkantor, Penyuluh KB Palopo Mengadu ke DPRD

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang penyuluh KB di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Palopo, Suriani Bakri SKom, dilaporkan tak melaksanakan tugas selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2018.

Tak terima dianggap tak menjalankan tugas selama tiga bulan itu, Suriani Bakri mengadu ke DPRD Palopo.

Ia mengadukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Palopo, Suriani A Kaso.

Keduanya kemudian dimediasi komisi I DPRD Kota Palopo, Senin 8 Oktober 2018. Pertemuan itu dihadiri juga Kepala BKPSDM Palopo Dahri Saleng, Asisten III Hj Munasirah.

Suriani Bakri keberatan, karena menurutnya, ia rutin melaksanakan tugas selama ini. Itu dibuktikan dengan absen manual dan evisum manual.

“Ada ketidaksesuaian absen di UPTD KB Kecamatan Wara Timur dan yang dikirim DP2KB Kota Palopo ke Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana saya dialpakan selama Januari hingga Maret. Padahal saya tetap bertugas,” katanya.

Suriani Bakri juga merasa, dirinya terzalimi dan terintimidasi dengan perlakuan kepala DP2KB Kota Palopo, Suriani A Kaso.

Dalam laporan itu, Suriani Bakri melampirkan bukti absen harian, rekap absen bulanan, evisum manual yang diteken kepala UPTD KB Kecamatan Wara Timur.

Ia mengatakan, atas ketidaksesuaian absen itu, maka dirinya terancam dipecat. Juga membuat tunjangan kinerja (Tukin) tidak dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Kepala DP2KB Kota Palopo, Suriani A Kaso, mengatakan, jika yang bersangkutan selama ini tak pernah ada datang melakukan rapat evaluasi yang digelar sekali sebulan.

Namun demikian, kata dia, dirinya siap legowo memaafkan dan menarik kembali absen yang dilaporkan ke provinsi. Meski selama ini, yang bersangkutan sering melawan dirinya sebagai pimpinan langsungnya.

“Saya legowo menarik kembali absen, dengan catatan yang bersangkutan harus bekerja dengan benar, dan tidak lagi melawan pimpinan. Saya mau menyelamatkan pegawai saya,” katanya.

Soal Tukin, kata Suriani Kaso, dibayar setelah dilihat ada laporan kinerja secara online melalui aplikasi e-visum.

“Soal pembayaran Tukin, itu tidak ada hubungannya dengan saya sebagai kepala dinas. Sebab itu dilihat laporannya di aplikasi, apakah dia bertugas atau tidak,” katanya. (Bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini