240 Orang Kena Tipu, Pasutri Bandar Arisan Bodong di Lutra Ditangkap Polisi
LUTRA, TEKAPE.co – Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AT dan SE, warga Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.
Pasutri ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus menawarkan arisan bodong melalui media sosial.
“Para korban menyetor sejumlah uang. Saat jatuh tempo, pasutri ini menghilang dan mengganti kartu provider yang digunakan berkomunikasi dengan para korban,” terang Kanit Tipiter Polres Luwu Utara Aiptu Iksan kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
BACA JUGA:
Jadi Korban Investasi Bodong, Sejumlah Warga Palopo Lapor ke Polisi
Awalnya, pasutri ini mempromosikan arisan bodong melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan yang menjanjikan.
“salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 51 juta. Arisan tersebut dimulai sejak 3 bulan lalu dengan jumlah korban sebanyak 240 orang,” ujarnya.
Kerugian yang dialami dari 240 orang ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan apakah ada orang lain yang terlibat,” katanya.
(accy)
Tinggalkan Balasan