Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sudah 23 ASN Diproses di Panwaslu Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo telah memproses pelanggaran 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahapan Pilkada serentak 2018 ini.

Hal itu disampaikan Anggota Panwaslu Palopo, Dr Asbudi, di sela-sela Sosialisasi Netralitas ASN dalam rangka pemilihan gubernur serta walikota dan wakil walikota 2018, di Aula Hotel Agro, Kelurahan Murante Kecamatan Mungkajang, Kamis 22 Maret 2018.

“Ada 15 orang yang melakukan pelanggaran sebelum penetapan, 2 orang yang melakukan pelanggaran setelah penetapan, dan sementara 6 nama masih dalam proses. Sehingga total semuanya 23 orang,” katanya.

Budi juga mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran setelah penetapan, sanksinya adalah sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang bisa menunda pengangkatan jabatannya dan sanksi berat bisa pemecatan. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini