2019, Penyelesaian Kasus di Polres Sinjai Menurun 20%
SINJAI, TEKAPE.co – Kepolisian Resort (Polres) Sinjai merilis jumlah kasus yang ditangani sepanjang 2019, Selasa 31 Desember 2019, di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa SIk, didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Sarifuddin SSos, membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Sinjai selama satu tahun terakhir.
Polres Sinjai mencatat, sejak Januari hingga Desember 2019, sebanyak 424 laporan polisi yang masuk, dan sudah terselesaikan 324 kasus.
Perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2018 dibanding tahun 2019 mengalami kenaikan sebanyak 61 kasus, dari 363 kasus menjadi 424 kasus atau naik 15,3%.
“Sementara penyelesaian kasus pada tahun 2018 sebanyak 96%, sedangkan untuk penyelesaian kasus pada tahun 2019 sebanyak 76% atau mengalami penurunan sebanyak 20%. Selebihnya, masih tetap berjalan atau dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres Sinjai.
Kapolres menyampaikan, kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2019 tersebut, sedikit meningkat dibanding dengan kasus laporan polisi yang masuk di tahun 2018.
Pada tahun 2018, sebanyak 363 laporan polisi dan tahun 2019 sebanyak 424 laporan polisi.
Selama tahun 2019 ini, tindak pidana yang cenderung menunjukkan peningkatan yang signifikan, diantaranya kasus Penganiayaan biasa dan pencurian biasa, yakni penganiayaan biasa sebanyak 80 kasus dengan penyelesaian 56 kasus dan pencurian biasa sebanyak 97 kasus dengan penyelesaian sebanyak 74 kasus.
“Kasus terendah ialah kasus menyebarkan foto asusila dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, dan kasus pornografi dengan laporam 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus,” ujarnya.
Untuk kasus laka lantas, selama tahun 2019 sebanyak 122 kasus dengan penyelesaian 116 kasus, dengan rincian Korban 185 orang, Meninggal dunia 23 Orang, luka berat nihil, luka ringan 164 orang dan kerugi materil sebanyak Rp254.550.000.
“Untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 717 selama tahun 2019 dengan rincian Teguran 148, Tilang 569 dan denda Rp33.275.550,” bebernya. (rasyid)
Tinggalkan Balasan