2 Warga Bassiang Luwu yang Jual Sabu di Palopo Diciduk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua warga asal Bassiang, Kabupaten Luwu, ditangkap Satres Narkoba Polres Palopo.
Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di jalan Memet S Yogi, Kelurahan Kelurahan Songka, Kota Palopo, Minggu 9 April 2023.
Adalah AM (37) dan SY (35), dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga sachet sabu.
BACA JUGA:
Pelaku Narkoba di Bone Diduga Lepas Usai Bayar Rp 10 Juta
“Dari pengakuan kedua pelaku, baru sebulan menjual sabu,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Selain menangkap kedua pelaku dan mengamankan tiga sachet sabu, polisi juga menyita dua sachet kosong dan uang tunai Rp 700 ribu.
“Barang haram tersebut didapatkannya dari seorang berinisial M,” terangnya.
“Keduanya melanggar Pasal 112 ayat (1) Yo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sambungnya.(*)
Tinggalkan Balasan