2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Asal Luwu Timur Ditangkap Saat Melintas di Posko Covid-19
MASAMBA, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap saat melintas di Posko Covid-19 perbatasan Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Rabu 3 Mei 2020.
Kedua pelaku yang berinisial MH (26) dan RA (20) adalah warga Kecamatan Wotu. Keduanya juga diketahui sebagai honorer di salah satu SMA di Luwu Timur.
Mereka diamankan saat melintas dari arah selatan menuju arah timur menggunakan motor dengan nomor polisi DP 6104 GC.
BACA JUGA:
Temui Ketua Harian Covid 19, Cakka: PMI Luwu Akan Semprot Disinfektan di Lokasi Klaster Kapurung
“Kedua pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, enam sachet sabu berhasil disita dengan berat 2,55 gram,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito.
Kedua pelaku, kata Agung, telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. (*)
BACA JUGA:
Corona Makin Menggila di Luwu Timur, Pasien Positif 267, Sembuh 73 Orang
Tinggalkan Balasan