2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutra Dicokok Polisi
MASAMBA, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Kedua pelaku diketahui bernama Ali Latif (49) dan Jamal (40) warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
“Kedua pelaku diamankan di lorong Salulemo, Desa Baebunta pada Jumat 2 Oktober 2020,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, Senin 5 Oktober 2020.
BACA JUGA:
Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih di Bawa Umur, Sudah Lakukan Berkali-kali
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu sachet sabu dan dua handphone merek Samsung.
“Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan