17 Pendaftar tak Ikut Tes SKD CPNS, Bupati Aceh Singkil Ingatkan tak Percaya Calo
ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Dulmusrid, secara resmi membuka pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten setempat berbasis CAT formasi 2021, di hari kedua pelaksanaan tes CPNS, Senin, 27 September 2021, di aula Dinas Kesehatan.
Usai membuka kegiatan, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Azmi, Kepala BKPSDM Ali Hasmi, turun meninjau lokasi ujian seleksi penerimaan CPNS setempat.
Pada kesempatan itu, Bupati meminta agar para peserta fokus mengikuti ujian dan menjawab setiap soal yang ada.
“Jangan pernah bergantung kepada siapapun, tetapi berusahalah secara mandiri menjawab setiap soal yang diberikan,” ungkap Bupati.
Begitu pun, setiap peserta diminta agar tidak mudah percaya kepada oknum atau calo yang mengaku mampu meluluskan. Karena ujian dengan sistem CAT ini nilainya sudah jelas.
Dengan begitu Bupati berharap, agar setiap peserta dapat mengikuti tes SKD CPNS secara serius dan mandiri serta berdoa dapat memenuhi passing grade atau ambang batas terendah kelulusan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi mengatakan, hingga hari kedua sesi kelima pelaksanaan ujian seleksi SKD penerimaan CPNS tahun 2021 ini, tercatat 17 orang peserta yang telah mendaftar dan lulus seleksi administrasi, tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas dari mereka.
Sehingga dipastikan, hingga hari kedua sesi kelima ini, sudah 17 orang peserta yang lulus administrasi gagal mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Singkil berbasis CAT formasi 2021.
Kepala BKPSDM mengatakan, untuk ujian SKD CPNS Aceh Singkil akan berlangsung mulai 26 September hingga 1 Oktober 2021 mendatang.
“Setiap harinya dibagi dalam 4 sesi kecuali ditanggal 1 Oktober hanya dilaksanakan dua sesi,” ujarnya.
Sementara hingga hari kedua sesi kelima pelaksanaan ujian SKD CPNS ini, sudah 83 orang peserta yang mencapai passing grade atau ambang batas terendah kelulusan.
Dengan nilai ambang batas passing grade yang wajib dipenuhi peserta minimal TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
“Dengan total jumlah soal 110 butir, TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal,” jelasnya.
Selain itu, mengingat kondisi pelaksanaan ujian SKD dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 ini, setiap peserta sebelum mengikuti ujian diwajibkan tes antigen, pengukuran suhu tubuh, dan pemeriksaan oleh petugas sebelum memasuki ruangan ujian. (wahyu)
Tinggalkan Balasan