16 Calon Anggota BPSK Palopo Gugur Berkas
PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 33 orang dari 49 orang pendaftar Calon Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palopo dinyatakan lolos seleksi berkas, Senin 19 November 2018.
Tim Seleksi (Timsel) menyatakan 16 orang pendaftar calon anggota BPSK Palopo yang tak memenuhi syarat.
Mereka yang dinyatakan lolos berkas selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis pada Tanggal 22 November 2019 pukul 09.00 wita di Gedung PLUT KUMKM Palopo.
Timsel Calon Anggota BPSK Palopo, Maksum Runi, Senin, mengatakan, beberapa peserta yang tidak lolos karena tidak cukup umur atau tidak memiliki rekomendasi dari LPSKM atau Lurah dan Camat.
“Ada juga yang tidak memiliki surat kelakuan baik dari kepolisian yang masuk sebagai salah satu persyaratan,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah anggota BPSK Palopo yang akan diterima adalah sebanyak sembilan orang.
Masing-masing wewakili pendaftar tiga orang dari kategori konsumen, pelaku usaha, dan pemerintahan.
Untuk diketahui, BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum.
BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri. (*)
Tinggalkan Balasan