15.456 Warga Belum Perekaman e-KTP, Ini Harapan Panwaslu Luwu
BELOPA, TEKAPE.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, terus memperjuangkan hak pilih 15.456 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sejumlah warga itu diketahui belum melakukan perekaman setelah dilakukan Coklit PPDP sebelumnya. Para wajib pilih ini tersebar di 22 kecamatan se Kabupaten Luwu.
Solusi yang bisa dilakukan, sebutnya, harus ada pertemuan untuk koordinasi lintas sektoral. “Jika hal ini kita tidak sikapi, maka bisa jadi masalah besar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Luwu, Hasman R Djano, yang ditemui terpisah menyebutkan bahwa pihaknya sudah jalan dengan membentuk tim mobile. Selain tentunya tetap menjalankan layanan di dinas.
“Tim mobile disesuaikan permintaan kecamatan atau desa serta data. Jadi, kita menerapkan sistem jemput bola pelayanan perekaman e-KTP berbasis desa, agar hak masyarakat terpenuhi,” kata Hasman.
Menurutnya, sistem pendataan secara mobile ini dimulai dari daerah terpencil.
“Kita mau semua yang punya hak didata dan tidak pakai surat keterangan. Karena ketakutan kita bisa discan. Makanya, tim yang turun langsung melakukan perekaman dan segala persyaratan admisnistrasi. Lalu pisik e-KTP kita cetak di dinas,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Hasman, seiring dengan waktu, jumlah warga wajib e-KTP di Luwu mencapai 258.791 jiwa. Yang sudah perekaman 232.944 jiwa. Sementara yang belum perekaman sebanyak 25.847 jiwa. (ris)
Tinggalkan Balasan