Tak Diskualifikasi Trisal-Akhmad, Jubir Sebut KPU Palopo Profesional
PALOPO, TEKAPE.co – Juru bicara (Jubir) pasangan Trisal-Akhmad, Haedar Djidar mengapresiasi keputusan KPU Kota Palopo, tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 4.
“KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu,” kata Haedar Djidar, Rabu 6 November 2024.
haedar juga menilai bahwa keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.
BACA JUGA: KPU Palopo tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu Soal TMS Trisal-Akhmad, Ini Alasannya
“Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi sosial-politik yang berkembang di Kota Palopo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat.
“Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal-Akhmad pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atas dugaan ijazah paket C palsu.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, didampingi dua komisioner lainnya, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail, dalam konferensi pers di Kantor KPU Palopo, Selasa 5 November 2024, malam.(*)
Tinggalkan Balasan