10 Tahun Terkatung-katung, Pemkot Palopo Tegaskan Siap Bayar Lahan di Kambo
PALOPO, TEKAPE.co – Nasib pembebasan lahan seluas sekitar 4 hektar di bukit Kambo, Kelurahan Kambo, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, terkatung-katung sejak 10 tahun lalu.
Pembebasan lahan tersebut telah dibayar panjar oleh Pemkot Palopo sebanyak Rp100 juta tahun 2008. Perjanjiannya akan dilunasi di tahun 2009, dengan kesepakatan Rp100 juta per hektar atau Rp400 juta untuk 4 hektar.
Namun hingga kini, lahan yang telah dipanjar tersebut tak juga dilunasi. Pemkot Palopo tak menepati janjinya untuk membayar sisa pembayaran di tahun 2009 era wali kota HPA Tenriadjeng itu.
Hingga kini, lahan tersebut tak juga dilunasi. Era periode kedua wali kota HM Judas Amir ini, baru berjanji akan diselesaikan.
Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo, Rabu 28 November 2018, siang.
Anggota Banggar DPRD Kota Palopo, Dahri Suli, mempertanyakan komitmen pemkot melunasi pembebasan lahan tersebut.
Sebab menurut Ketua PKB Palopo itu, nasib 10 tahun terkatung-katung sangat merugikan pemilik lahan. Sebab mereka tak bisa lagi menggarap lahannya, lantaran sementara proses pembelian dari Pemkot.
“Pembebasan lahan empat hektar di Kambo itu harus segera diselesaikan. Jik tidak diselesaikan, maka ini jelas sangat merugikan masyarakat. Mereka tak bisa menggarap lahannya, lantaran statusnya tak jelas,” tandasnya.
Untuk itu, Dahri meminta dengan tegas agar Pemkot segera menyelesaikan pembebasan lahan yang telah lama terkatung-katung.
“Tahun ini diusul Rp10 miliar untuk pembebasan lahan. Tapi pembebasan lahan di Kambo yang telah 10 tahun terkatung-katung tidak masuk dalam daftar prioritas. Ini kan miris,” tandasnya.
Mendengar desakan anggota Banggar itu, Asisten I Kota Palopo, H Burhan Nurdin, menegaskan, sesuai keinginan wali kota, yang meminta menyelesaikan kasus tanah di Palopo di 2019, maka pihaknya berupaya untuk menyelesaikannya di 2019 nanti.
“Insya Alllah, 2019 diusahakan untuk diselesaikan. Ini sesuai instruksi wali kota, terkait penyelesaian beberapa kasus tanah, termasuk di Kambo. Dana Rp10 miliar itu masuk dalam penyelesaian kasus lahan di Kambo,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Palopo, Firmanzah, mengatakan, terkait lahan itu, pihaknya pernah meninjau untuk rencana pembangunan sirkuit roadrace, namun ternyata tidak representatif.
Ia mengaku, saat ini harga tanah di lahan tersebut, pemilik lahan sudah tak lagi mau dibayar dengan harga 10 tahun lalu, Rp100 juta per hektar. Saat ini pemilik lahan meminta agar dibayar Rp40 ribu/meter. (del)
Tinggalkan Balasan