1.172 PTPS se Kabupaten Luwu Dilantik, Diwanti-wanti Jaga Netralitas
LUWU, TEKAPE.co – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Luwu serentak melantik Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin 25 Maret 2017, di masing-masing kecamatan.
PTPS yang dilantik totalnya 1.172 orang, yang nantinya akan bertugas di seluruh TPS se Kabupaten Luwu pada Pemilu 17 April 2019 nanti.
Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, menjelaskan, kinerja PTPS dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu 2019. Utamanya untuk mengawal pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Ia mengatakan, PTPS ini selanjutnya akan diberi pemahaman tentang Tugas PTPS oleh masing-masing Panwascam.
“Hal ini penting mengingat peran dan fungsi PTPS dalam mengawal jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.
Hingga setiap Panwascam harus membekali seluruh PTPS dengan pemahaman regulasi tentang Pemungutan dan perhitungan suara, termasuk peran dan fungsi koordinatif dan korektif di TPS.
“Seperti apa dan bagaimana PTPS dalam bekerja, harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, Asriani mewanti-wanti agar PTPS bersikap netral, baik setelah dilantik hingga masa pencoblosan.
“PTPS tidak hanya sekedar mengawasi proses Pemilu, tapi harus menjadi contoh bagi masyarakat, karena PTPS inilah ujung tombak terjaganya seluruh harapan masyarakat yang disalurkan lewat pemilihan di tanggal 17 April nanti,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latief Idris, menjelaskan, PTPS ini adalah ujung tombak Bawaslu dan sebagai penentu sukses tidaknya pengawasan Pemilu.
Maka diharapkan kepada PTPS untuk menjaga integritas dan profesional dalam melaksanakan tugasnya sesuai amanah UU. 7 tahun 2017. (rilis)
Tinggalkan Balasan