Tekape.co

Jendela Informasi Kita

1.044 Koli ‘SUSU’ DPR RI dan DPRD Sulsel Tiba di KPU Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Surat suara (SUSU) DPR RI Dapil Sulsel 3 dan DPRD Provinsi Sulsel Dapil 11 Pada Pemilu 2019 tiba di kantor KPU Kabupaten Luwu, Jl. Pemilu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu, 20 Februari 2019, sekitar pukul 11.30 Wita, pagi.

Surat suara sebanyak 261.000 masing-masing untuk surat suara DPR RI dan DPRD Sulsel, yang dikemas dikemas dalam 1.044 Koli/boks.

Surat suara yang tiba di Kantor KPU Kabupaten Luwu ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan, Sekretaris KPU Luwu, Kabag Ops Polres Luwu Kompol Yosep, Andi Darmawangsa, Amggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Hukum Muh Samsir, Divisi Tekhnis Abd Sappe Apmin Maja, Anggota Bawaslu Luwu Divisi Pencegahan Kaharuddin, dan Anggota Bawaslu Luwu Divisi SDM Asriani.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, mengatakan, menerima sebanyak 522 koli/boks masing-masing berisi surat suara DPR RI Dapil Sulsel 3 dan DPRD Provinsi Sulsel Dapil 11, dalam 1 koli/boks berisi 500 suarat suara, dari Percetakan.

Jadi Total di terima sebanyak 261.000 surat suara masing-masing DPR RI dan DPRD Sulsel dari jumlah DPT. Sementara jumlah DPT Kabupaten Luwu 261.505.

“Logistik Pemilu jenis surat suara yang diterima KPU Luwu baru surat suara untuk DPRD Provinsi Sulsel Dapil 11 dan DPR RI Dapil Sulsel 3,” jelasnya.

Sedangkan Surat suara DPRD Kabupaten, DPD, dan Presiden belum kita ketahui karena kita cek di KPU RI belum ada jadwal.

Sementara Surat suara yang tiba ini akan dilakukan penyortiran untuk memastikan jumlah, dan kondisi surat suara.

“Jika ada kekurangan atau kerusakan terhadap surat suara maka akan dilaporkan ke KPU Provinsi,” ujar Hasan Sufyan.

Ia menjelaskan, surat suara tidak bisa dipahami sekedar tumpukan kertas, dalam konteks demokrasi surat suara berisi para kontestan pemilu 2019, mereka yang ada didalam surat suara merupakan para calon pemimpin rakyat.

“Surat suara merepresentasikan kedaulatan rakyat, sehingga kami di KPU Kabupaten Luwu bersama Bawaslu dan aparat keamanan harus melindungi dan menjamin keamanannya, mulai dari datang, penyortiran, distribusi sampai penggunaannya pada penyelenggaraan pemilu tanggal 17 April 2019 nanti,” jelasnya.

Disamping itu, kata Hasan Sufyan, arus dipahami, surat suara sesungguhnya merepresentasikan kedaulatan rakyat sehingga ia harus dilindungi dan keamanannya dijamin dalam proses pemilu.

“Kami secara ekstra harus menjaga kertas suara ini, karena lewat surat suara ini, rakyat akan menentukan pemimpinnya ke depan.
Kami berharap kita lalui proses pemilu ini dengan riang gembira dengan saling dukung untuk mensukseskan pileg dan pilpres secara bermartabat,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Pencegahan, Kaharuddin, menyampaikan bahwa Bawaslu memastikan keamanan dan kondisi Koli/boks surat suara, jumlah koli, jumlah suart suara, serta gembok yang digunakan tentunya masih dalam keadaan tersegel.

“Dari pantauan kami semuanya segel, jumlah koli/boks dan surat suara semuanya dalam kondisi yang baik. Bawaslu berkewajiban untuk memastikan semua ini karena surat suara ini kan logistik yang sangat penting karena terkait proses Pemilihan Umum di hari H,” jelasnya.

Sementara, Logistik lain yang sudah diterima oleh KPU adalah kotak suara, bilik suara dan logistik kelengkapan lain untuk TPS. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini