Lebih Banyak Negatifnya, Wali Kota Dukung Polres Soal Pelarangan Penjualan Miras di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co — Wali Kota Palopo HM Judas Amir, mendukung penuh Polres Palopo dalam pelarangan penjualan minuman keras (miras) di Kota Palopo.
Selain karena persoalan lebih banyak menimbulkan efek negatif, juga karena hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur soal penjualan miras di Kota Palopo.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palopo HM Judas Amir, saat menggelar dialog dengan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang dihadiri para camat dan lurah se Kota Palopo, di Auditorium Sakotae, Kompleks Rujab Wali Kota Palopo, Kamis 26 Oktober 2017.
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas izin penjualan dan peredaran miras di kota berjuluk Idaman ini.
Walikota Palopo, HM Judas Amir menegaskan saat ini belum ada aturan yang mengatur soal penjualan miras di Kota Palopo.
Olehnya itu, langkah yang diambil Polres Palopo dalam melarang pengusaha THM untuk menjual minuman beralkohol tepat dan sesuai dengan prosedur.
“Langkah yang diambil oleh Polres tepat. Operasi semua miras di kota. Sebab saat ini belum ada regulasi yang mengatur penjualan miras di Kota Palopo,” kata Judas Amir.
Pemerintah Kota Palopo masih melakukan peninjauan peraturan penjualan miras di Kota Palopo. Melalui Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu regulasi tetang penjualan miras akan dibahas.
Olehnya itu, pengusaha THM diharapkan untuk tetap mengikuti aturan dengan tidak menjual minuman keras kepada warga.
Setelah mereka mengantongi izin untuk menjual barulah para pengusaha diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol tersebut.
“Minuman keras lebih banyak mengandung mudharat atau dampak buruknya dibanding dengan manfaatnya. Jadi Pemerintah harus mengawasi betul peredaran miras ini melalui peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo menegaskan Polres Palopo tidak menutup THM. Polres Palopo hanya melarang mereka menjual minuman beralkohol. Hal ini dilakukan penjualan tersebut tidak memilik izin.
“Saat ini kami menyita sekitar 12 ribu botol miras berbagai merk dari berbagi tempat di Kota Palopo. Kami hanya menegakkan aturan, jika ingin menjual miras silahkan lengkapi izinnya,” kata Kompol Woro.
Dia menambahkanTHM lebih banyak membawa dampak buruk bagi warga. Seringnya terjadi keributan hingga pernah terjadinya pembunuhan menjadi catatan hitam keberadaan THM di Kota Palopo.
Bukan hanya itu, minuman keras juga disebut sebagai pemicu sebagian besar gangguan khamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan