Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Lakukan Penganiayaan, Residivis Kasus Pencuri Handphone Diciduk Polisi

Pelaku penganiayaan Salahuddin (25) warga Jalan Benteng Raya, Kota Palopo saat diperiksa penyidik Polsek Wara, Rabu 6 Februari 2019.

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo membekuk residivis kasus pencuri handphone karena lakukan penganiayaan, Selasa 5 Februari 2019, sekira pukul 23.30 Wita.

Pelaku diketahui bernama Salahuddin (25) warga Jalan Benteng Raya, Kota Palopo.

Sementara korban bernama Darni (19) warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

 

BACA JUGA:

Nyaleg di DPRD Palopo, Ahyat M Nur Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan

 

Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Akbar mengatakan pelaku menganiaaya dengan cara membanting korban ke lantai kamar,” kata Akbar, Rabu 6 Februari 2019.

Akibat penganiayaan itu, korban yang pingsan dilarikan ke RS St Madyang, Palopo.

“Korban mengalami luka pada kepala bagian belakang dan pelaku saat ini diperiksa penyidik,” terangnya. (usman)

 

BACA JUGA:

Imlek, Wawali Temui Tokoh Tionghoa di Palopo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini