Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wujud Keberpihakan, Bupati Irwan Hapuskan Beban Pajak Reklame Bagi UMKM

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. (hms)

MALILI, TEKAPE.co — Kabar menggembirakan datang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Timur.

Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam memastikan akan menghapus kewajiban pajak reklame untuk papan nama usaha dan profesi.

Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang selama ini mengatur bahwa papan nama usaha dengan ukuran di atas 1 meter persegi masuk kategori objek pajak reklame.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang akrab disapa Ibas, menegaskan revisi Perbup ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengungkapkan bahwa saat ini perubahan Perbup tersebut tengah dalam tahap penyusunan draf dan ditargetkan segera rampung.

“Dalam waktu dekat, pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan pajak reklame atas papan nama usaha maupun profesinya,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, penghapusan objek pajak reklame ini didasari sejumlah pertimbangan penting. Pertama, papan nama UMKM pada umumnya berfungsi sebagai identitas usaha, bukan media promosi komersial.

Kedua, kebijakan ini mencerminkan asas keadilan karena papan nama penanda lokasi usaha jelas berbeda dengan reklame yang bersifat iklan atau promosi berbayar.

Ketiga, pemerintah daerah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memangkas beban administrasi dan biaya yang selama ini dirasakan memberatkan masyarakat.

Selain itu, Yusri menambahkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang terlanjur disampaikan kepada pelaku usaha juga akan ditinjau ulang.

Pemerintah akan melakukan pembebasan pajak reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung pelaku UMKM dan profesi agar dapat berkembang tanpa tekanan beban pajak yang tidak relevan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini