Warga Jerman Diusir Dari Bali Karena Overstay Selama 467 Hari
BADUNG, TEKAPE.co – Terbukti melewati izin tinggal atau overstay selama 467 hari di Bali, seorang warga negara asing asal Jerman berinisial SW (38) terancam diusir alias dideportasi dari pulau dewata.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, SW dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kata Anggiat Napitupulu sebelumnya pada 18 Oktober 2021 silam, SW tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku sampai dengan 10 November 2021, tujuan SW pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur.
Diketahui bahwa menurutnya awal mula ia bisa overstay karena selama ini dalam proses pengurusan izin tinggalnya, paspor dipegang oleh sponsornya seorang WNI berinisial IP. Ketika SW mau mengurus ITAS dengan dibantu temannya berinisial N ia baru meminta paspornya kepada IP lalu atas bantuan temannya N dalam proses pengurusan ITASnya baru diketahui bahwa selama ini ia sudah overstay sejak November 2021.
IP selaku sponsornya sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 467 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun,” pungkas Anggiat. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan