Warkop di Palopo Hanya Boleh Buka Sampai Sore
PALOPO, TEKAPE.co – Untuk mencegah penyebaran coronavirus disease (covid-19) di Kota Palopo, Wali Kota HM Judas Amir kembali mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran itu, Judas Amir meminta kepada seluruh pelaku usaha yang beresiko, yang berpotensi mendatangkan banyak orang, seperti tempat hiburan, dan tempat wisata, agar ditutup sementara mulai Senin kemarin, 23 Maret 2020.
Surat dengan nomor : 300/674/PLP/III/2020 itu diteken langsung walikota Palopo HM Judas Amir, Senin (23/3/2020).
Judas meminta agar menutup sementara rumah bernyanyi, panti pijat, jasa kebugaran, bilyard, bioskop, timezone, dan objek wisata, tertanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Begitu juga dengan warung kopi (warkop). Wali Kota membatas jam operasionalnya. Warkop hanya boleh buka hingga sore, pukul 17.00 wita.
Kebijakan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona. (*)
Tinggalkan Balasan