Warga Toba Pertanyakan Penanganan Laporan Polisi yang Berusia Setahun
TOBA, TEKAPE.co – Penanganan laporan polisi seorang warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, di Polres Toba dipertanyakan. Laporan tersebut telah dibuat sejak Februari 2025, namun hingga kini pelapor menyebut proses penanganannya belum memberikan kepastian penyelesaian.
Pelapor, Sadison Stevanus Silali (34), mengaku melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tertanggal 3 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, seorang warga berinisial TM (48) disebut sebagai pihak terlapor.
BACA JUGA: BBM-LPG 3 Kg Langka, Ketua DPRD Sulsel Cicu Sentil Pertamina: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelapor mendasarkan laporannya pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara khusus, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 27A UU ITE dan ketentuan pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4).
BACA JUGA: Keluar Beli Sarapan Malah Dipanah, Remaja 15 Tahun di Palopo Dibekuk Polisi
Sadison berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat memperoleh kejelasan mengenai tahapan penanganannya. Menurut dia, kepastian proses hukum penting bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Ia pun mempertanyakan perkembangan laporan tersebut pada Senin, (7/9/2026) termasuk sejauh mana proses penanganan perkara telah dilakukan oleh Polres Toba.
Terkait persoalan tersebut, Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Selian, bersama pejabat terkait menyampaikan bahwa laporan tersebut akan menjadi perhatian pihak kepolisian.





Tinggalkan Balasan