Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Warga Palopo Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Akhir Oktober

Suasana pelayanan pajak di Kantor Samsat Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Masyarakat Kota Palopo kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kanit Regident Satlantas Polres Palopo, Iptu Andi Arafat Soepalman mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi warga melunasi pajak tanpa khawatir denda menumpuk. 

“Keringanannya berupa bebas denda 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Program ini berlaku di seluruh daerah Sulawesi Selatan. Selain bebas denda, pemerintah juga memberikan potongan tunggakan dan biaya administrasi lain.

Rinciannya, diskon 50 persen tunggakan pajak untuk jatuh tempo 2024 ke bawah, diskon 9,5 persen untuk tahun berjalan 2025, bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kebijakan tersebut disambut positif warga. Abdi, 34 tahun, mengaku terbantu dengan penghapusan denda. 

“Beberapa tahun ini saya terlambat bayar karena kondisi ekonomi. Dengan program ini, saya bisa bayar tanpa takut denda. Sangat meringankan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini