Warga Keluhkan Judi Kupon Putih di Toraja Kembali Marak, Polisi: Laporkan Bila Ada Temuan
RANTEPAO, TEKAPE.co – Praktik perjudian jenis Kupon Putih (KP) atau dikenal sebagai togel, kembali mencuat di Toraja Utara dan Tana Toraja.
Meski telah berulang kali disorot dan dikeluhkan masyarakat, aktivitas ini tetap berjalan terbuka dan nyaris tanpa hambatan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas itu bukan lagi sekadar ‘hiburan,’ melainkan menjadi penyakit sosial yang merusak ekonomi keluarga, moral generasi muda, dan ketertiban lingkungan.
Di Toraja Utara, keresahan itu mulai mengambil bentuk perlawanan. Arnold Hutasoit, tokoh pemuda asal Pasele, Rantepao, menyatakan siap mengambil langkah ekstrem, apabila aparat penegak hukum dinilai tidak serius menindak praktek tersebut.
“Kalau polisi tidak bisa menangani, saya akan lapor ke ‘Damkar’ saja, atau langsung ke Bupati. Kalau perlu saya turun demo untuk menangkap para bandar yang meresahkan masyarakat,” kata Arnold kesal, melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12/2025).
Arnold mengaku akan menemui langsung Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, untuk menyampaikan masalah itu.
Dia menegaskan upayanya bukan didasari iri atau kepentingan pribadi, tetapi untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan togel dan kerusakan moral.
“Ini bukan soal cemburu. Ini soal kemaslahatan orang banyak. Pemerintah tidak boleh tutup mata. Judi bukan hal sepele,” ujar Arnold, yang akrab disapa Annong.
Menurut pantauannya, omzet perjudian tersebut mencapai angka mencengangkan. Dalam sepekan, perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sebulan, omzetnya bisa menembus lebih dari setengah miliar rupiah.
“Mereka buka meja seperti kantor resmi. Bandarnya berkode 01, seorang warga asal Timika bernama Rio. Ada juga yang menghendel kupon putih ini berinisial TE,” ungkap Arnold.
Polisi: Laporkan Bila Ada Temuan
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon Pasabuan, menegaskan bahwa perjudian, termasuk kupon putih, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Jika ada temuan, segera informasikan kepada kami. Akan kami tindak,” kata Ruxon.
Ia juga mengingatkan bahwa memasuki masa Natal, masyarakat diharap menjaga ketenangan dan kekudusan suasana perayaan.
“Mari kita jaga Toraja bersama, apalagi mayoritas umat di sini Kristen,” ujarnya.
Di Indonesia, pelaku atau penyelenggara perjudian dapat dijerat hukuman berat. Berdasarkan KUHP Pasal 303, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Dalam konteks perjudian digital, Undang-Undang ITE menjerat pelaku dengan ancaman denda hingga puluhan miliar rupiah.
Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban sosial, mencegah kerusakan moral, serta melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat judi.
Fenomena kupon putih yang semakin terang-terangan ini kini menjadi sorotan publik. Jika aparat tak bergerak, tekanan warga berpotensi membesar menjadi gelombang aksi.
(tim)



Tinggalkan Balasan