Warga Bassiang Luwu Jual Sabu di Palopo, Ditangkap dan Terancam Seumur Hidup
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial DM alias UM ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, saat hendak menjual narkoba jenis sabu.
DM yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba adalah warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya,” terang Ustim saat jumpa pers di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat 14 April 2023.
Petugas BNN juga melakukan penggeledahan di di rumah kontrakan pelaku.
“Di rumah kontrakan pelaku, kembali ditemukan barang bukti narkotika berupa Metamfetamina (sabu). Total barang bukti yakni 56,47 gram,” kata Ustim.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu.
Kemudian dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih.
Selanjutnya, satu saset plastik bening, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai Rp 5,6 juta.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(*)
Tinggalkan Balasan