Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Walikota Palopo Serahkan LKPD Unaudited 2018 ke BPK RI

MAKASSAR, TEKAPE.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 Pemkot Palopo, bersama 7 Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Selatan, di Aula Lantai II Kantor BPK Makassar, Kamis 21 Maret 2019.

Kota Palopo masuk dalam zona 3 bersama Bone, Soppeng, dan Sinjai, dalam proses penyerahan Audit Laporan Keuangan Unaudited 2018.

Itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 56 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyebutkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,

7 pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan melakukan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2018 diserahkan oleh kepala daerah yaitu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Walikota Parepare M Taufan Pawe, Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dan Walikota Palopo HM Judas Amir.

Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2018 ini diterima langsung Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono.

Dari Kota Palopo, hadir Walikota Palopo HM Judas Amir, Ketua DPRD Harisal A Latief, Asisten II Taufiq, Asisten III, Plt Kepala BPKAD Kota Palopo H Samil Ilyas.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan Wahyu Priyono, mengemukakan, sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu (1) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kemudian yang kedua, kecukupan informasi laporan keuangan. Ketiga, soal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern dan berdasarkan kriteria tersebut opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK.

“Ini terdiri atas empat jenis opini yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (3) Opini Tidak Wajar dan (4) Opini Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat,” jelasnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini