Wali Kota Palopo Nonjob Empat Pejabat Eselon II
PALOPO, TEKAPE.co – Empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, resmi diberhentikan dari jabatannya (nonjob), Jumat (13/2/2026).
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar gelar, tetapi amanah yang menuntut disiplin dan hasil terukur.
Pejabat yang dicopot adalah Supiati, Kepala Dinas Koperasi Palopo; Syamsuriadi Nur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP); Subair, Inspektorat Palopo; serta Andi Agus Mandasini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo.
BACA JUGA: Jember Tinggalkan APBD-APBN, Gus Fawait Buka Pintu Kredit Produktif
Wali Kota Palopo, Naili, langsung melantik 24 pejabat eselon II lainnya di Auditorium Rumah Jabatan Wali Kota SaokotaE.
Dalam arahannya, Naili menekankan bahwa jabatan bukan hanya soal hak, melainkan tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah. Amanah menuntut disiplin, integritas, dan hasil yang terukur,” tegas Naili, menyoroti pentingnya kinerja di setiap posisi strategis.
BACA JUGA: Witaponda Rayakan Hari Jadi ke-22, Bupati Morowali Tekankan Persatuan
Langkah ini dianggap sebagai sinyal tegas bagi birokrasi Pemkot Palopo, posisi tinggi menuntut akuntabilitas tinggi.
Pejabat yang duduk di kursi eselon II harus siap menghadapi evaluasi kinerja, dan konsekuensi nyata menanti bagi yang tidak menunjukkan kinerja optimal.(*)



Tinggalkan Balasan