Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wali Kota Palopo Larang Tinggal Ngopi di Warkop, Hanya Bisa Pesan Kopi

HM Judas Amir

PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo HM Judas Amir, kembali mengeluarkan surat edaran untuk percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Surat edaran tertanggal Selasa 31 Maret 2020 yang diteken langsung Walikota Palopo HM Judas Amir itu ditujukan kepada rumah makan, warung kopi/cafe, dan warung ballo di Palopo.

Dalam surat edaran nomor: 130/122/Tapem/III/2020 ini, memuat 3 point penyampaian, sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Palopo.

Hal itu untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden Joko Widodo, sehingga Pemerintah Kota Palopo keluarkan surat edaran penertiban aktifitas seluruh warung makan, warkop, dan warung miras.

Dalam surat edaran itu, walikota meminta agar tak ada lagi orang yang tinggal makan di rumah makan dan ngopi di warung kopi, tertanggal Selasa 31 Maret 2020. Pelanggan hanya boleh memesan dan kembali ke rumah.

Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Kota Palopo, dr Ishak Iskandar, menjelaskan, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palopo, merujuk dari instruksi Presiden dan Maklumat Kapolri.

“Iya benar, surat edaran dengan 3 point itu jelas merujuk dari intruksi presiden dan maklumat Kapolri,” terangnya.

Asisten 3 Pemkot Palopo ini juga menambahkan, pemilik warung makan, warung kopi dan warung miras serta pengunjung yang bandel akan dikenakan sanksi dan biaya denda.

“Iya dek, tegas kami akan berikan sanksi penertiban dan akan dikenakan denda pada yang bersangkutan, kalau tidak mengikuti surat edaran tersebut,” tegasnya.

Berikut 3 Point dalam surat edaran Wali Kota Palopo:

  1. Demi menghindari berkumpulnya orang banyak, maka rumah makan hanya dapat melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away) baik secara langsung maupun secara online.
  2. Warung kopi dun Cale agar membatasi aktifitasnya hanya sampai dengan pukul 17.00 WITA dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away) baik secara langsung maupun secara online.
  3. Warung yang menjual miras (Ballo atau sejenisnya) diinstruksikan agar ditutup, dan apabila ditemukan main beroperasi akan dimusnahkan dan ditindaki sesuai ketentuan yang berlaku. (bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini