Vonis Kasasi 2 Tahun, Mira Hayati Resmi Ditahan Kejati Sulsel
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulawesi Selatan, mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa eksekutor bidang pidana umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung tim intelijen Kejati Sulsel.
Mira, yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic, dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulis menyatakan proses penjemputan berlangsung lancar dan disaksikan aparat setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah diamankan, Mira dibawa ke Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang.
Di sana ia menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa pidana.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkrah.
Dalam amar putusan tersebut, Mira dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu berbeda dari vonis Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar sempat memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan jajarannya telah diperintahkan untuk segera melaksanakan eksekusi setelah putusan inkrah diterima.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” kata Didik.
Ia menyebut pelaksanaan eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” ujarnya.(*)




Tinggalkan Balasan