Viral di Medsos Kasus Penganiayaan Anak Perempuan di Palopo, Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan
PALOPO, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan kasus kekerassan terhadap anak perempuan yang videonya viral.
Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial, Selasa 5 April 2022, dua terduga pelaku diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni AF dan IR.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, kedua terduga pelaku terancam akan menjalani masa tahanan paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara.
“Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan, kata Andi Aris kepada Tekape.co, Kamis 7 April 2022.
Berdasarkan video penganiayaan yang viral di media sosial itu keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap AA (17) siswi slah satu SMA di Kota Palopo.
Tak sampai 24 jam setelah videonya viral, polisi mengamankan AF dan IR.
AF diciduk saat melintas di Jalan We Cudai. Sementara IR diamankan di rumahnya, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua
Motifnya karena salah satu terduga pelaku cemburu terhadap korban (AA).
Kekasih pelaku kerap menghubungi korban melalui pesan singkat facebook messenger.
Sebelum terjadinya penganiayaan itu, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarnya.
Pelaku kenudian mengarahkan korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Telluwanua.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Keluarga korban yang keberatan melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo.
(rindu)
Tinggalkan Balasan