Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai PTDH, AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Digiring ke Tahanan Bareskrim

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan langsung ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso mengatakan, Didik sebelumnya telah menjalani sidang kode etik.

Putusan sidang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, dan pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika sejak Jumat 13 Februari 2026.

Dari perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.

Barang-barang itu ditemukan dalam sebuah koper yang diamankan di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.

Menurut Eko, Aipda Dianita mengaku tidak berani menolak perintah karena perbedaan pangkat dengan Didik, serta khawatir dianggap menghilangkan barang bukti jika membuang koper tersebut.

Dalam perkara ini, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, serta pidana tambahan maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Selain kasus kepemilikan narkotika, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat pada 16 Februari 2026.

Ia diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp2,8 miliar dari mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Atas dugaan tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda maksimum sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui AKP Malaungi yang diduga bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Didik juga dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika serta penyimpangan perilaku.

Selain sanksi PTDH, Didik dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Ia juga dikenai sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatannya tergolong tercela.

Menurut Trunoyudo, Didik menerima putusan tersebut di hadapan majelis sidang kode etik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini