Unit Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Pemerkosaan IRT
LUWU, TEKAPE.co – Arjun bin Arham (21) warga Dusun Tondo’ Gangga, Desa Balubu, Kecamatan Bajo, dibekuk Unit Resmob Polres Luwu karena nekat memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku (Arjun, red) dibekuk Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Jumat 21 Desember 2018, sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso mengatakan korban berinisial LA (27) warga Desa Komba, Kecamatan Larompong.
BACA JUGA:
“Pelaku memperkosa korban di daerah persawahan di Pandoso,Desa Tallang Bulawan, Kecamatan Bajo,” ungkap AKBP Dwi Santoso.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunggu adiknya, tiba-tiba pelaku datang dan menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sepupunya di Jalan Pelabuhan Ulo-ulo.
“Pelaku justru membawa korban ke daerah persawahan di Bajo. Saat tiba di daerah tersebut, pelaku menarik korban. Saat korban berteriak, pelaku mencekik dan mengancam korban akan di bunuh,” terangnya.
BACA JUGA:
Kembali Berulah, Residivis Spesialis Curat Ini Diciduk Unit Resmob Polres Luwu
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke Belopa tepatnya di depan Cafe Triple Q. Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Luwu.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku dibekuk di rumah kosnya,” ucapnya. (ilham)
Tinggalkan Balasan