Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Umat Muslim di Sulsel Diimbau Salat Jumat Diganti Zuhur, MUI dan Gubernur Keluarkan Edaran

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.

PALOPO, TEKAPE.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Gubernur Sulsel sepakat mengimbau agar pelaksanaan salat jumat untuk sementara ditiadakan.

Salat jumat diimbau diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

Salat Jumat selama dua pekan kedepan, 20 dan 27 Maret 2020, ditiadakan untuk mengantisipasi penyerabaran virus corona di Sulsel.

MUI Sulsel telah mengeluarkan surat himbauan yang ditandatangani Ketua MUI Sulsel, Dr (HC) AGH Sanusi Baco Lc dan Sekretaris MUI Prof Dr HM Galib MA, tertanggal 19 Maret 2020.

Imbauan MUI itu disusul surat edaran Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dengan nomor 451.11/2057/2020 terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulsel.

Surat edaran ditandatangani Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah, Jumat (20/3/2020).

Dalam surat itu memuat 5 poin. Yang pertama, pelaksanaan salat Jumat di masjid-masjid bagi umat muslim, untuk sementara ditiadakan selama dua pekan (20 dan 27 Maret 2020).

Kedua, pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat zuhur, yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Ketiga, pelaksanaan ibadah bagi umat nasrani, hindu, budha dan konghucu secara tatap muka, dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama dua pekan ke depan.

Poin empat, pemerintah provinsi akan mengevaluasi imbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran virus Covid-19 di wilayah Sulsel.

Kemudian poin kelima, bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta memperbanyak doa, agar Sulsel dapat terhindar dari wabah corona.

Surat edaran yang sama juga dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Surat yang juga berisi lima poin itu meminta agar pelaksanaan Salat Jumat ditiadakan sementara waktu.

Jubir Pemerintah Khusus Corona di Palopo, dr Ishaq Iskandar juga membenarkan adanya surat edaran itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini