Ucapan “Asbun” Abdul Salam Picu Amarah RT/RW, Marwah DPRD Palopo Dipersoalkan
PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam, menuai kecaman terbuka setelah pernyataannya dinilai membela sikap Wali Kota Naili yang belum membayarkan insentif Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) selama 10 bulan.
Sikap politisi dari Partai NasDem ini bahkan disebut mencederai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Koordinator Lapangan Aksi RT/RW, Feriyanto, menilai Salam telah melampaui batas kritik dengan melabeli sesama anggota dewan sebagai asbun (asal bunyi).
BACA JUGA: Bupati Irwan Sidak Proyek di Malili, Ingatkan Kontraktor Jaga Mutu dan Deadline
Pernyataan itu dianggap bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya membungkam sikap DPRD yang tengah berpihak pada tuntutan warga.
“Ucapan asbun itu bukan ditujukan ke satu orang saja. Itu serangan terhadap seluruh anggota DPRD yang berdiri bersama rakyat memperjuangkan hak RT/RW dan LPMK,” kata Feriyanto kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
“Ini bukan kritik, tapi pengaburan fakta,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kapolres Bulukumba Cek Langsung Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Menurut Feriyanto, sikap Abdul Salam justru berseberangan dengan langkah Ketua DPRD Palopo dan jajaran pimpinan dewan yang selama ini membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian insentif.
Feriyanto menuding Salam sengaja membelokkan fakta dengan menyederhanakan persoalan yang memiliki dasar hukum dan administratif.
Ia menegaskan, tuntutan ratusan Ketua RT/RW bukan opini liar.
Insentif yang ditagih merupakan hak yang telah dijanjikan pemerintah kota pada masa Penjabat Wali Kota Firmanza DP, berdasarkan rekomendasi lembaga pengawas dan telah dikomunikasikan dengan BPK Sulsel.
“Yang menyesatkan justru Salam. BPK tidak pernah merekomendasikan penghentian insentif. Yang diminta hanya perbaikan administrasi agar pembayaran tetap berlanjut,” ujar Feriyanto.
Sementara itu, Abdul Salam merespons kecaman tersebut dengan nada santai.
Ia berdalih istilah asbun hanya ditujukan kepada satu individu anggota DPRD, bukan kepada lembaga secara keseluruhan.
“Semua tergantung pembacanya menilai. Yang saya maksud asbun itu individu,” kata Salam dikutip dari Detik.
Sebelumnya, ratusan Ketua RT/RW dan LPMK menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Palopo pada Senin (15/12/2025).
Mereka menuntut pembayaran insentif yang menunggak selama 10 bulan. Aksi itu berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna DPRD yang dihadiri langsung Wali Kota Palopo, Naili Trisal.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, sempat menemui massa dan menyampaikan komitmen DPRD untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyebut DPRD bersama Pemkot Palopo akan mendatangi BPK Provinsi guna memastikan kelengkapan dokumen administrasi.
“Kesepakatannya, dalam dua sampai tiga hari DPRD bersama Pemkot akan ke BPK Provinsi untuk memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan agar insentif bisa dibayarkan sebelum 31 Desember,” kata Darwis.(*)



Tinggalkan Balasan