Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tukang Ojek di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu

RO (32), warga Dusun Tadoyan, Desa Singkalong, Kecamatan Seko, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Seorang tukang ojek inisial RO (32), warga Dusun Tadoyan, Desa Singkalong, Kecamatan Seko, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, di Desa Pincara, Kecamatan Masamba.

BACA JUGA: Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahyana Amir, memimpin langsung operasi tersebut.

Saat diamankan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram, satu pirex, serta sebuah telepon genggam merek Oppo berwarna biru yang disimpan dalam tas hijau milik RO.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurtjahyana kepada wartawan, Ahad, 27 April 2025.

BACA JUGA: Dua Remaja di Maros Dikeroyok Tetangga Sendiri, Salah Satunya ASN

Dalam pemeriksaan, RO mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial GR, warga Lingkungan Pajongaan, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta.

GR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, RO akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini