Tujuh Diciduk, BNN Bongkar Jaringan Narkotika di Toraja
MAKALAE, TEKAPE.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pengungkapan jaringan itu disampaikan lewat jumpa pers, Selasa 3 April 2018, di kantor BNN Tana Toraja.
Dalam keterangan Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, sedikitnya ada tujuh orang yang diciduk dalam pengungkapan jaringan narkoba yang beroperasi di Tana Toraja.
Mereka adalah YR, AS , YP, kemudian menyusul 4 orang lainnya, berinisial UD, IT, RR, dan AP.
Penangkapan pertama berawal dari YR (34), yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online yang ada di Toraja.
YR diringkus, di jalan S Parman, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Kamis 29 Maret 2018.
“Terungkapnya, kasus penangkapan ini berkat laporan yang didapatkan dari masyarakat, yang menyebutkan sering ada penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, di salah satu Rumah Kos di lokasi penangkapan,” jelasnya.
Setelah informasi tersebut diterima, lanjut Dewi Tonglo, BNN Kabupaten Tana Toraja bersama anggota Kodim 1414 Tana Toraja, langsung terjun ke lokasi demi penyidikan/ investigasi dan hasil penyidikan berhasil menciduk seorang laki – laki berinisial YR (34), di rumah kosnya, di jalan S Parman Rantepao.
Setelah digelandang ke BNNK Tana Toraja, YR menjalani pemeriksaan tes urine. Hasilnya, positif mengandung Zat methampetamine yang terkandung di dalam narkotika golongan 1 jenis sabu.
YR kemudian diinterogasi, berdasarkan keterangan YR, dilakukan pengeledahan di kamar kost milik YR, hasilnya ditemukan 1 saset plastik kecil jenis sabu siap pakai, yang disimpan di bawah kardus, serta alat hisap dan 1 unit handphone.
“Saat diintrogasi, YR mengakui bahwa dirinya memakai sabu di kamar kostnya, bersama dengan temannya berinisial AS,” terang Dewi Tonglo.
Dari keterangan YR, BNNK melakukan pegembangan kasus ini terhadap tersangka AS. BNNK kemudian melakukan pegawasan dan penyelidikan selama 2 hari.
Alhasil, Sabtu 31 Maret 2018, AS berhasil diciduk bersama temannya, YP yang sedang melakukan transaksi di warung makan di Kelurahan Malanggo.
Penggrebekan itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit handpone, 2 saset plastik berisi sabu, dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp4.172.000.
Setelah itu, dilanjutkan pengeledahan terhadap rumah milik YP. Dalam kamar YP, ditemukan juga 5 saset kosong bekas sabu, 1 jarum suntik serta 1 buah sendok sabu.
“Setelah YR, AS , YP diamangkan, menyusul ada 4 orang ikut diamangkan. Mereka berinisial UD, IT, RR, dan AP,” jelasnya.
Dari empat orang itu, BNN menemukan barang bukti (BB) di kamar IT, RR , dan AP berupa sabu seberat 1,12 gr, 2 saset bekas sabu, 3 buah bong, 5 pireks, dan 2 buah korek api.
Sedangkan kamar UD , ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, 1 sendok bekas sabu, 2 sumbu pembakar sabu dan 1 korek api.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, diancam dengan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) huruf a pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” ungkap AKBP Dewi Tonglo.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Tanah Toraja AKBP Julianto Sirait Parlindungan, serta Dandim 1414 Tana Toraja Letkol CZI Hiras Marnaek Saragih Turnip, atas informasi dan dukungannya dalam mengunkap kasus penyalagunaan narkotika yang ada di Toraja. (erli)
Tinggalkan Balasan