Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Truk Tangki Diduga Ilegal Lalu-Lalang di Depan Polres Luwu Utara Tanpa Tersentuh Hukum

Salah satu truk tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Belasan truk tangki tampak hilir mudik hampir setiap hari di jalur Trans Sulawesi, tepat di depan Markas Polres Luwu Utara.

Armada tersebut diketahui milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan, perusahaan yang oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi disebut bukan mitra resmi dan tidak tercatat sebagai transportir BBM.

Kegiatan operasional itu bukan hal baru. Sejumlah sumber menyebut aktivitas serupa telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Luwu Raya.

BACA JUGA: Bintang Terang Delapan Sembilan Diduga Terlibat Penyelundupan Solar Subsidi di Luwu Raya

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka dari aparat kepolisian setempat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan, sebelumnya menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kerja sama resmi dalam distribusi BBM, baik subsidi maupun industri.

Pernyataan itu disampaikan Okky Aditya pada 17 November 2025 saat dikonfirmasi wartawan.

“Setiap truk wajib terdaftar serta memiliki izin usaha niaga dan izin angkutan sesuai ketentuan Kementerian ESDM,” ujar Okky.

Ia memastikan distribusi BBM oleh transportir resmi berada dalam sistem pengawasan Pertamina.

“Berdasarkan hasil pengecekan dalam sistem, truk tangki tersebut bukan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga,” katanya.

Di sisi lain, muncul dugaan lebih serius dari kalangan masyarakat sipil.

Koordinator LSM Progres, Akhmad, menilai jika benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi menjadi BBM industri, maka hal itu berpotensi melanggar hukum pidana.

“Kalau BBM subsidi dialihkan menjadi BBM industri, itu jelas pelanggaran pidana. Namun jika aparat tidak bertindak, masyarakat tentu mempertanyakan komitmen penegakan hukum,” ujar Akhmad, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/2/2026).

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan armada perusahaan tersebut masih beroperasi di jalur Trans Sulawesi kawasan Luwu Raya.

Truk-truk tangki yang diduga tidak terdaftar sebagai transportir resmi itu tetap melintas, bahkan di depan kantor kepolisian, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini