Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Transaksi Sistem Tempel, Pemuda di Palopo Ditangkap Polisi dengan Sabu 15 Gram

Tersangka kasus narkoba dan barang bukti sabu seberat 15,51 gram yang disita dari tangan pelaku berinisial A, warga Kelurahan Pontap, Jumat (7/11/2025). (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Palopo, kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A (26), warga Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, diamankan setelah kedapatan memiliki sabu seberat 15,51 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025), sekira pukul 00.30 Wita.

BACA JUGA: Tersinggung Ejekan, Paman Tikam Ponakan hingga Tewas di Makassar

Aksi itu berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Jalan Baru Tanjung Ringgit, kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, timbangan digital, plastik bening kosong, pipet, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA: Kasus Anak Dituduh Mencuri Dompet oleh Oknum ASN, 2 Bulan Mengambang di Polres Palopo

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya. Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, yang dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (4/11/2025).

Transaksi dilakukan dengan sistem tempel. Setelah pembayaran, pelaku menerima titik lokasi penyimpanan sabu melalui aplikasi peta digital.

Barang tersebut kemudian diambil di pinggir Jalan Binturu, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Pelaku berencana mengedarkan kembali sabu itu di wilayah Kota Palopo. Kini, ia bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lanjutan.

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid Maulana membenarkan penangkapan itu.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberi informasi. Jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujar Majid.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini