Transaksi COD Sabu Terendus Polisi, Tiga Pelaku Diringkus di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Palopo, menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Ketiga pelaku berinisial D (29) dan M (16), keduanya karyawan swasta asal Telluwanua, serta G (27), warga Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025), sekira pukul 00.05 Wita di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.
BACA JUGA: Bisnis Haram Terbongkar! Pria di Lamasi Simpan 25 Saset Sabu Siap Edar
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 22 saset sabu dengan berat bruto 7,74 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, korek api, sendok sabu, dan telepon genggam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku D dari seorang pria berinisial A.
Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp700 ribu untuk dikonsumsi bersama, dan sebagian akan dijual kembali seharga sekitar Rp200 ribu per sachet.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Telluwanua,” ujarnya.
Dari tangan mereka. kata Majid, diamankan 22 sachet sabu dengan berat bruto 7,74 gram.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram itu.
“Identitas penyuplai sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” beber Majid.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan