Tekape.co

Jendela Informasi Kita

TP PKK Palopo Ikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024

Zoom Meeting Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Kamis (12/6/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Tim Penggerak PKK Kota Palopo mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti dari ruang kerja kantor TP PKK Kota Palopo pada Kamis (12/6/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan berbagai pihak dalam transformasi fungsi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang berperan penting dalam pemenuhan 6 bidang SPM.

Adapun enam bidang Standar Pelayanan Minimal yang dimaksud meliputi, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, Perumahan rakyat, Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta Sosial.

Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Raden Kunrat dalam pemaparannya menekankan pentingnya penguatan peran Posyandu di tingkat desa dan kelurahan.

Ia menyebutkan bahwa Posyandu adalah ujung tombak dalam pelaksanaan layanan dasar sesuai enam bidang SPM yang telah ditetapkan pemerintah.

“Keberadaan Posyandu mendukung pencapaian standar layanan dasar, khususnya dalam aspek keuangan dan ekonomi yang menjadi prioritas kepala daerah. Ini bukan sekadar program dari pusat, tetapi merupakan amanat nyata yang harus diimplementasikan di daerah,” ujar Raden Kunrat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Posyandu dapat mengoptimalkan perannya dalam memberikan pelayanan yang lebih terpadu, efisien, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dengan implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2024, Posyandu diharapkan tidak hanya sebagai tempat layanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga sebagai pilar dalam mendukung transformasi layanan publik yang menyentuh berbagai sektor dasar kehidupan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini