Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tipu Warga Rp 50 Juta, Tiga Wanita di Palopo Sulsel Ditangkap, Satu Pelaku ASN

Tipu warga Rp 50 Juta, tiga perempuan ditangkap. (rindu/tekape)

PALOPO, TEKAPE.co -Tiga perempuan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Mereka yakni WI (38) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) warga jalan Pongsimpin, Kota Palopo, IR alias CI (38) warga Jalan Andi Makkulau dan MU (44) warga Jalan Cakalang Baru.

Ketiganya dilaporkan oleh Ludia Datu, warga Kelurahan Pattene, Kecamata Wara Utara, atas tuduhan penipuan sebesar Rp 50 Juta.

BACA JUGA:
Keluarga Remaja 14 Tahun Korban Pengeroyokan di Jalan Andi Pangeran Pettarani Datangi Polres Sinjai

Penipuan itu berawal pada bulan November 2021, dimana ketiganya datang ke rumah korban hendak meminjam uang Rp 50 juta.

Mereka berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila telah melakukan pencairan uang di bank.

“Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 50 juta ke rekening MU,” kata Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman, Rabu 2 Maret 2022.

Setelah tiga bulan berlalu, uang tersebut belum juga dikembalikan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Palopo.

“Setelah menerima laporan korban, penyelidikan kemudian dilakukan. Keberadaan pelaku kemudian diketahui,” tuturnya.

Dua pelaku yakni IR dan MU ditangkap di Kelurahan Sampoddo. Sementara, WI ditangkap di rumahnya di Jalan Pongsimpin.

Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Satu pelaku lainnya berinisial HA, pemilik rekening yang digunakan pelaku menerima uang kini dalam pencarian.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita tiga lembar catatan pengeluaran, lima lembar resi BRI dan dua handphone. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini