Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tipu Pedagang Beras Rp 192 Juta, IRT di Palopo Diciduk Polisi

IRT, pelaku penipuan pedagang beras diamankan di Mapolres Palopo. (dok: polres)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palopo , Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Resmob Polres Palopo.

Adalah, NR (50) warga Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo. Ia ditangkap lantaran diduga menipu seorang pedagang beras.

Penangkapan tersebut dipimpin Aipda Ronald Effendy, Senin 13 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya terduga pelaku membeli beras 30 ton di kios milik Rifal. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.

“Harga beras itu Rp 12 ribu perkilogram. Jadi totalnya ada Rp 360 juta. Terduga Pelaku sudah membayar Rp 168 juta. Tapi sisanya, Rp 192 juta tidak dibayar terduga pelaku sampai batas perjanjian mereka,” ujar AKP Supriadi, Kamis 16 Mei 2024.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

“Untuk proses lebih lanjut, NR sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” imbuhnya.

Diketahui, terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan. Korbannya pun banyak melaporkan aksinya.

“Kami juga mendapatkan laporan dari korban lainnya. Laporannya ada yang masuk di Polsek Wara dan Wara Selatan. Ada juga masuk di Polres Palopo,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini