Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tinjau Rumah Nelayan di Sampoddo, Pjs Wali Kota Palopo Minta Selektif Tentukan Calon Penghuni

PALOPO, TEKAPE.co – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palopo, Andi Arwin SSTP, meninjau Perumahan Nelayan, yang telah selesai dibangun, di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulsel, Rabu 14 Maret 2018.

Kunjungan Arwien itu didampingi Asisten Pembangunan Setda Kota Palopo Taufiq, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo Nasrul Nasaruddin, Kepala Inspektorat Kota Palopo H Samil Ilyas, Camat Wara Selatan Awaluddin, dan Lurah Sampoddo Muslimin.

Dalam kunjungan itu, Ia menyampaikan kepuasannya setelah melihat langsung pembangunan Perumahan nelayan di Wilayah Kota Palopo tersebut.

Apalagi menurutnya, program tersebut adalah salah satu program Pemerintah yang sangat membantu meringankan beban masyrakat nelayan yang masuk kategori Pra Sejahtera.

“Ini sangat membantu masyarakat kita, khususnya masyarakat nelayan yang jauh dari kehidupan mapan, yang kita tau hanya menggantungkan hidup dari hasil laut dan tambak,” ungkap Arwien.

Pada kesempatan itu, Arwien meminta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar selektif dalam penentuan calon penghuni rumah nelayan tersebut.

“Saya harapkan dalam penentuan calon penghuni, harus selektif. Jangan sampai ada yang layak untuk menjadi penghuni Rumah Nelayan, tapi mereka tidak diakomodir,” tegas Arwien.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palopo, Nasrul Nasaruddin, pada saat yang sama menjelaskan, terkait pembangunan rumah nelayan yang berada di Kelurahan Sampoddo Kecamatan Wara Selatan tersebut, anggaran pembangunannya bersumber dari APBN, dengan jumlah 100 Unit type 36, pada tahun anggaran 2017.

“Namun Alhamdulillah, untuk Tahun Anggaran 2018 ini, Kota Palopo mendapat penambahan 20 unit perumahan nelayan dengan type yang sama,” beber Nasrul.

Ia juga berharap, program pemerintah ini akan membantu meringankan beban masyrakat nelayan kategori Prasejahtera.

“Kepada calon penghuni agar nantinya setelah menghuni rumah tersebut janganlah berpangku tangan, tapi tetap berusaha bagaimana keluar bisa meningkatkan upaya agar dapat keluar dari status keluarga pra sejaterah,” tandasnya.

Diketahui, bagi masyarakat nelayan yang nantinya akan menghuni bangunan perumahan tersebut, diberikan batas waktu tinggal di selama 5 tahun, yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi ulang. Jika dilihat kondisi ekonominya sudah mampu membeli rumah, maka akan diberikan kesempatan kepada masyarakat nelayan lainnya untuk menempati rumah tersebut. Namun jika belum, akan diperpanjang kontrak tinggalnya secara gratis. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini