Tinggalkan Tugas Setahun Lebih, Anggota Polres Palopo Dipecat
PALOPO, TEKAPE.co – Anggota Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat lantaran meninggalkan tugas lebih dari satu tahun.
Adalah Bripka Sunarwan, dipecat atau pemberhantian dengan tidak hormat (PTDH).
Upacara PTDH tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Palopo, pada Kamis (6/3/2025).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, serta dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, Bripka Sunarwan telah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.
Pemberhentian Bripka Sunarwan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 31 Januari 2025.
“Dia juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf (A) peraturan Republik Indonesia nomor 01 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya.
Supriadi menambahkan, Kapolres Palopo mengingatkan kepada seluruh personil bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh kepolisian.
Dia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.(*)
Tinggalkan Balasan