Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tilang Manual Diberlakukan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual di berbagai wilayah, termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diberlakukannya kembali tilang manual, tidak semua polisi lalu lintas dapat melakukan penindakan.

Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dikhususkan bagi polantas yang bersertifikat.

Adapun bersertifikat yang dimaksud adalah polantas yang mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran atau dakgar.

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan, dalam penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas, petugas kepolisian harus memiliki sartifikat skep penyidik atau penyidik pembantu. Itu menandakan mereka berkompeten dalam melakukan penindakan.

“Jadi personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. itu sesuai aturan yang ada,” ujar Amin, Selasa 23 Mei 2023.

Perwira satu melati di pundak ini menegaskan masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri tersebut. Pasalnya, kebijakan polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat.

“Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (polisi lalu lintas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang,” ungkapnya.

Terkait apakah personel di jajaran Polrestabes Makassar sudah memiliki sertifikat yang dimaksud, Amin Toha mengakui belum. Persentasenya sekitar 50 persen saja dari keseluruhan personel yang ada.

“Belum keseluruhan, karena ada beberapa anggota yang memang baru pindah atau tamat. Apalagi untuk mendapatkan sertifikat itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya minimal berdinas sudah tahun, dan sudah mengikuti dikjur lantas,” terangnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa secara bertahap semua personel Polantas segera akan mendapatkan sertifikat. Sudah diusulkan oleh pimpinan.

“Kita sudah ada penekanan dari pimpinan, maping kembali, personel yang memiliki sertifikat. Dan yang belum, sementara kita usulkan, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti tidak ada kesalahan,” tandasnya.

Berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan pada 12 April lalu terkait tilang manual, ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:

1 .berkendara di bawah umur

2. berboncengan lebih dari dua orang,

3. mengemudi tidak wajar

4. menggunakan ponsel saat berkendara

5. menerobos lampu merah

6. tidak menggunakan helm SNI

7. melawan arus

8. melampaui batas kecepatan

9. berkendara di bawah pengaruh alkohol

10. ranmor tidak sesuai dengan spek

11. menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator

12. ranmor memakai TNKB palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini