Tiga Warga Bua Luwu Ditangkap, Polisi Sita 63 Sachet Sabu
LUWU, TEKAPE.co – Satresnarkoba Polres Luwu menggagalkan peredaran 63 sachet sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025).
Tiga orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi tersebut.
Mereka adalah F, 42 tahun, dan FI, 34 tahun, warga Desa Puty, serta A, 33 tahun, warga Desa Campae.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Narkoba di Dua Lokasi Berbeda, Temukan 22 Saset Sabu
Dari tangan mereka, polisi menyita 59 sachet kecil dan 4 sachet sedang berisi sabu dengan total berat 17 gram.
“Selain itu, diamankan 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu,” kata Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, Selasa, (23/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah milik F.
“Salah satu pelaku, A, sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” ujarnya.
Abdianto menegaskan Polres Luwu tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” katanya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)
Tinggalkan Balasan